ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
RINGKASAN
ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
KASUS
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas
manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah.
Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material
yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat
tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan
sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat
berpengaruh pada
volume sampah. Dari Data
menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418
m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisa tidak dapat diolah.
Permasalahan pengelolaan sampah di
kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih
terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini
menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang kembali.
Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan
terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat menyebabkan
Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
a. Kesadaran
masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran
tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota
Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
b. Kemampuan
pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan
penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal
tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya
sekitar 65%.
c. Sampah
organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan
yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah
organik dan non organik.Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi
lebih sulit dan tidak efesien.
d. Lahan
TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan
tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal
tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama
dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan
permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
e. Penegakan
hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan
DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun
2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban,
kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai
pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan
tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
Penyelesaian Kasus
Daripada
mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus
meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama. Sampah yang
dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang
secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur
seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang
produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut.
Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah. Pembuangan sampah yang
tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa
dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi atau mencemari
bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur ulang dan racun dapat menghancurkan
kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah
yang berasal dari produk-produk
sintetis
dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu
dirancang
ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan
penggunaan.Sumber: http://www.slideshare.net/ridwan_13/ppp-10147134.
Komentar
Posting Komentar