Kasus ISO 14000
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933
sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H.
van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal
van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar
di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933
dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No.
3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal
22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta
no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997,
nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui
oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23
Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang
saham menyepakati pemecahan saham,
dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per
saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat
oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No.
C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak
sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh
dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13
Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris
Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai
distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini
disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman)
Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan
memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
TANGGAPAN KASUS:
Bila
mengkaitkan ISO 14000 dengan lingkungan itu sangat berkaitan, dimana hasil
produk yang baik seharusnya mencerminkan lingkungan yang baik bagi perusahaan
sendiri, dimana suatu perusahaan yang memiliki sertifikan ISO 14000 seperti PT
Unilever Indonesia Tbk mngaharuskan setiap produk yang diproduksi harus sesuai dengan
ISO 14000 itu sendiri yaitu produk yang dihasilkan harus ramah lingkungan atau
dapat didaur ulang kembali dengan tingkat keamanan yang sangat besar.
Komentar
Posting Komentar